Ketentuan Penggunaan Dana Bos SD dan SMP Sesuai Juknis Bos 2017 Pemendikbud No 26 Tahun 2017

Juknis Bos terbaru 2017 berdasarkan Permendikbud no 26 tahun 2017 Berisi semua hal tentang dana operasional sekolah atau BOS. Salah satunya juga berisi ketentuan penggunaan BOS. Ketentuan penggunaan dana bos tersebut mengalami perubahan menjadi 11 item.
 Penggunaan Dana Bos SD dan SMP Sesuai Juknis Bos 2017 Pemendikbud No 26 Tahun 2017

11 item penggunaan dana bos sesuai juknis bos terbaru diharapkan menjadi ketentuan sekolah dalam menggunakan dana bos tersebut. Sehingga nantinya tidak ada kesalahan dalam membelanjakan dana yang dinilai cukup besar tersebut.

Dari 11 item itulah nantinya akan dibagi menjadi beberahal halpokok belanja BOS yang diperbolehkan. Yang Paling Penting adalah mengenai penggunaan dana bos untuk belanja perpustakaan. Sebesar 20% dari total dana bos wajib digunakan untuk belanja buku. Pada belanja buku inilah dibedakan menjadi 3. Yakni kurikulum 2013 penuh, kurikulum 2013 awal (tidak penuh) dan KTSP (Kuriulum 2006). Untuk lebih detilnya bisa disimak di bawah ini.

Ketentuan Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis BOS Terbaru 2017

1. Pengembangan Perpustakaan
Dalam Permendikbud no 26 tahun 2017 dijelaskan bahwa belanja BOS poin pertama diperuntukkan untuk pengembangan perpustakaan. Pengembangan perpustakaan sendiri terdiri dari beberapa macam seperti: Membeli/pengadaan buku teks pelajaran, membeli buku pengayaan dan buku bacaan untuk memenuhi SPM, Langganan koran atau majalah, pemeliharaan buku, peningkatan kompetensi perpustakaan, pegembangan data base, pemeriharaan perabot, pemeriharaan dan membeli AC untuk perpustakaan.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Juknis BOS terbaru memberikan anggaran untuk penerimaan peserta didik. Semua hal keuangan dalam proses PPDB dianggarkan dalam bos. Seperti halnya transportasi dan konsumsi penyelenggara, spanduk, biaya foto kopi formulir dan sebagainya.

3. Pembelajaran dan EKstrakurikuler
Dalam pengembangan kompetensi pendidikan khususnya di bidang pembelajaran dan ekstrakurikuler dianggarkan di dana bos. Termasuk juga pembiayaan lomba yang tidak dibiayai pemerintah maka dianggarkan dalam dana bos. Tidak hanya itu, kegiatan yang menyangkut ATK, narasumber bila dibutuhkan, maka masuk dalam poin ini.

4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Semua hal yang berkenaan dengan kegiatan evaluasi di sekolah dianggarkan dari dana bos. Mulai dari penggandaan soal ujian, konsumsi penyelenggara dan pemeriksanaan juga diatur dalam bos. Sedangkan untuk transportasi pengawas, yang boleh menggunakan dana bos adalah pengawas yang berasal dari luar sekolah.

5.  Pengelolaan Sekolah
Sebanyak 17 poin dalam pengelolaan sekolah menggunakan dana bos. Termasuk diantaranya updating dapodik, pembelian tinta printer, flaskdisk, pengembangan dan pemeliharaan laman sekolah berdomain "sch.id. dan sebagainya. Dari 17 poin tersebut tentunya harus benar diakomodir dan direncanakan dengan baik melalui RKAS. Karena jika tidak maka akan terjadi pembengkakan dana ditengah perjalanan.

6. Pengembangan dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangan Manajemen Sekolah
KKG, MGMP, Seminat, workshop yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dibiayai oleh BOS. Namun dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah dibiayai oleh pemerintah.

7. Langganan Daya dan Jasa
Dana Bos juga digunakan untuk membiayai langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet.

8.  Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
Sekolah tentunya membutuhkan pemeriharaan dan perawatan. Seperti halnya biaya pengecetan, perbaikan mebeller, perbaikan atap bocor, dan semua hal perbaikan dan perawatan ringan untuk sekolah. Termasuk juga membayar transportasi, konsumsi, dan ongkos tukang.

9. Pembayaran Honor
Ada 6 ketentuan tenaga honor yang boleh dibiayai dana bos. Seperti halnya Guru Honor, Tenaga Adminitrasi (operator Dapodik), Tenaga perpustakaan, tenaga kebersihan, penjaga sekolah, dan satpam. Namun dalam hal guru honor haruslah yang sesuai dengan SPM. Adapun ketentuan pembiayaan honor, jika sekolah tersebut diselenggarakan pemerintah daerah maka dana bos tidak boleh melebihi 15% dari total dana bos yang diperoleh. Sedangkan jika sekolah tersebut berasal dari masyarakat (Swasta) maka tidak boleh mencapai 50% dari total dana bos.

10. Pembelian dan perawatan alat multimedia pembelajaran
Pembelian alat multimedia juga diperbolehkan dalam aturan bos terbaru. Dalam juknis bos tahun 2017 ini, dana bos yang diterima diperbolehkan membeli laptop dan printer dengan ketentuan maksimal masing masing 1 pertahun, membeli proyektor maksimal 5 pertahun dan membeli komputer maksimal 5 pertahun.

11. Biaya lainnya
Dalam hal ini BOS diperbolehkan membiayai kebutuhan sekolah di luar 10 poin di atas dengan catatan dana bos masih ada dan tidak keluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan ebrdasarkan Permendikbud no 26 tahun 2017.

Itulah ketentuan penggunaan Dana BOS terbaru. Untuk lebih detilnya silahkan simak JUKNIS BOS TERBARU 2017 berdasarkan Permendikbud no 26 tahun 2017.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketentuan Penggunaan Dana Bos SD dan SMP Sesuai Juknis Bos 2017 Pemendikbud No 26 Tahun 2017"

Posting Komentar