Penggunaan Dana BOS Yang Tidak Diperbolehkan Berdasarkan Juknis BOS Permendikbud No 26 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 resmi keluar pada tanggal 2 Agustus 2017. Permendikbud ini berisikan tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah atau Juknis BOS revisi terbaru.

Sebelumnya Juknis BOS untuk tahun 2017 sudah diatur oleh Permendikbud No 8 tahun 2017. Namun pada tanggal 2 Agustus kemarin, Pemerintah mengeluarkan Peraturan terbaru yang sekaligus menjadi peraturan pengganti dari Juknis Bos yang sebelumnya.

Pada permendikbud terbaru ini Pemerintah menyampaikan semua hal terkait dengan Dana BOS. Mulai dari cut off, hingga prosedur penggunaan dana BOS. Dari penggunaan Dana Bos tersebut ada beberapa item yang harus diperhatikan oleh sekolah, yakni Penggunaan Dana BOS yang tidak diperkenankan.

Sebanyak 15 poin penggunaan dana BOS yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh Sekolah. Salah satunya adalah untuk pembangunan rehab berat, dan sedang. Selain itu ada beberapa poin lagi yang harus diperhatikan. Untuk lebih lengkapnya simaklah di bawah ini.

Penggunaan Dana BOS Yang Tidak Diperbolehkan:


Larangan penggunaan dana bos tersebut tercantum dalam JUKNIS BOS PERMENDIKBUD NO 26 TAHUN 2017


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penggunaan Dana BOS Yang Tidak Diperbolehkan Berdasarkan Juknis BOS Permendikbud No 26 Tahun 2017"

Posting Komentar