Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Terbaru Berdasarkan Kepmenpan No 1169 Tahun 2021

Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Terbaru Berdasarkan Kepmenpan-RB no 1169 tahun 2021 menjadi angin segar bagi para peserta seleksi P3K Guru 2021.

Pemerintah akhirnya merestui penurunan passing grade untuk seleksi P3K guru tahun 2021. Setelah melakukan penundaan pengumuman karena banyak pertimbangan yang harus dilakukan.

Sebelumnya pemerintah merilis Kepmenpan-RB no 1127 perihal nilai ambang batas seleksi PPPK jabatan fungsional guru. Dalam peraturan tersebut nilai ambang batas terdiri beberapa poin. Namun yang paling penting adalah nilai Kompetensi teknis yang cukup tinggi yaitu 320 untuk guru kelas SD, dan sebagainya.

Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Terbaru

Tingginya nilai ambang Batas PPPK Guru khususnya Kompetensi Teknis membuat banyak yang tidak lulus seleksi P3K tahap pertama. Hal inilah yang menjadikan pemerintah Kembali mempertimbangkan banyak hal. Terutama untuk usia di atas 50 tahun yang akhirnya merilis Kepmenpan no 1169 tahun 2021.

Dalam Kepmenpan no 1169 tersebut terdapat beberapa poin penting yang harus difahami. Poin-poin dari Diktum Keputusan tersebut meliputi:

1. Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2021 dibagi menjadi 3 Kategori yaitu Kategori 1, kategori 2, dan kategori 3.

2. Kategori 1 menggunakan ambang batas para Keputusan awal yaitu KepmenpanRB nomor 1127 tahun 2021.

3. Kategori 2 adalah nilai ambang batas untuk peserta PPPK dengan usia paling rendah 50 tahun. Pada kategori ini hanya diberlakukan Nilai passing grade manajerial dan sosiokultural 110 dan wawancara 20.

4. Kategori 3 menggunakan Passing grade berdasarkan KepmenpanRB no 1169. Adapun passing grade pada Kategori 3 adalah sebagai berikut:

- Nilai Ambang Batas Manajerial dan Sosiokultural: 130

- Nilai Ambang Batas Wawancara: 24

- Nilai Ambang Batas Kompetensi teknis: terlampir

5. Penentuan kelulusan Kompetensi pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi Kategori 1 dan peringkat terbaik

- Jika masih ada alokasi yang belum terpenuhi maka diberlakukan Kategori 2 (passing grade khusus peserta usia paling rendah 50 tahun.

- jika setelah kategori kedua masih ada alokasi yang belum terpenuhi maka diberlakukan kategori 3 (passing grade terbaru).

Baca Juga: twibbon Ucapan Selamat Lulus PPPK 2021

Itulah beberapa poin penting dari KepmenpanRB nomor 1169 tahun 2021. Keputusan ini tentu sangat diharapkan karena memberi peluang kepada peserta yang sudah berusia minimal 50 tahun.

Dengan kata lain, prioritas utama yang lulus PPPK Tahun 2021 adalah peserta yang memiliki nilai Passing Grade pertama, sedangkan perioritas kedua baru peserta yang berusia 50 tahun ke atas, sedangkan yang ketiga adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade terbru. Untuk lebih lengkap mengenak keputusan MenpanRB dan rincian ambang batas PPPK 2021 ini silahkan download di bawah ini.

Passing Grade Seleksi PPPK Terbaru berdasarkan Kepmenpan No 1169 tahun 2021

Download passing Grade Seleksi PPPK terbaru – DISINI

Itulah Kepmenpan RB nomor 1169 tahun 2021 yang akan menjadi rujukan Bersama dalam penentuan kelulusan Seleksi PPPK tahun 2021. Informasi lain seputar PPPK bisa cek langsung di INFO PPPK. Semoga bermanfaat.

Sumber: https://jdih.menpan.go.id/puu-1309-Keputusan%20Menpan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Terbaru Berdasarkan Kepmenpan No 1169 Tahun 2021"

Posting Komentar