Panduan Penyelenggaraan Pendidikan PAUD Sampai Perguruan Tinggi Saat Pandemi Covid19

Panduan Penyelenggaraan Pendidikan untuk PAUD, SD/MI, SLB, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Perguruan tinggi resmi disampaikan oleh Kemendikbud. Panduan ini akan menjadi langkah awal Pendidikan di Indonesia untuk kembali melakukan aktivitas setelah beberapa bulan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sejak bulan Maret, Pelaksanaan Pendidikan di Indonesia harus dilaksanakan di rumah atau Belajar Dar Rumah (BDR). Tidak hanya dari kalangan PAUD dan Sekolah Dasar, Perguruan Tinggi pun terpaksa harus dilaksanakan secara online atau daring. Hal ini tak lepas dari tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid19 khususnya di dunia Pendidikan.
Panduan Penyelenggaraan Pendidikan PAUD Sampai Perguruan Tinggi Saat Pandemi Covid19

Kebijakan belajar di rumah pun berlangsung hingga saat ini. Kegiatan belajar mengajar, praktikum, hingga proses penilaian akhirnya berlangsung daring. Tentu hal ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap perkembangan di dunia Pendidikan.

Pemerintah akhirnya membuat kebijakan dengan memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka langsung. Melalui keputusan Bersama yang disampaikan pada tanggal 15 Juni 2020 lalu, Kemendikbud Bersama Kemenag, Kemenkes, dan Lembaga pemerintahan lainnya yang bersinggungan langsung dengan kebijakan ini mengeluarkan keputusan Bersama mengenai Pedoman Penyelenggaraaan Pendidikan di masa Pandemi Covid19.

Beberapa poin penting dalam penyelenggaraan Pendidikan langsung disampaikan. Termasuk diantaranya syarat dan ketentuan penyelenggaraan Pendidikan di masa Pandemi. Adapun beberapa poin pending tersebut dijabarkan di bawah ini.

Panduan Penyelenggaraan Pendidikan untuk PAUD, SD/MI, SLB, SMP/MTs, SMA/SMK/MA

1. Pola Penyelenggaraan PAUD, SD/MI, SLB, SMP/MTs, SMA/SMK/MA

Dalam Pedoman penyelenggaraan Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah menengah Atas dibagi menjadi 2 macam yang meliputi kapan tahun ajaran baru dan kategori sekolah yang bisa melaksanakan Pendidikan saat masa pandemi.

Untuk Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan juli. Dengan kata lain, baik melalui online atau tidak, kegiatan Pendidikan akan kembali aktif.

Sedangkan untuk kategori daerah yang boleh menyelenggarakan Pendidikan adalah daerah yang masih berada di zona hijau. Sedangkan untuk daerah yang masih berwarna merah, orange hingga kuning masih harus menyelenggarakan Pendidikan secara online atau daring.

2. Syarat Pengambilan Keputusan Melaksanakan pembelajaran Tatap Muka

Seperti yang sudah disampaikan di atas, bahwa daerah yang boleh menyelenggarakan Pendidikan secara tatap muka adalah daerah yang berada di zona hijau. Namun itu bukanlah satu-satunya keputusan. Selain itu masih ada ketentuan lain yang harus laksanakan. Syarat sekolah boleh malaksanakan kegiatan pembelajaran langsung diantaranya:
- Berada di zona hijau
- Pemerintah Daerah atau kanwil menyetujui
- Sekolah siap menyelenggarakan Pendidikan  sesuai dengan ketentuan yang disepakati pemerintah
- Wali murid menyetujui pelaksanaan Pendidikan secara tatap muka

3. Sekolah memiliki kelengkapan persayaratan menyelenggarakan pembelajara tatap muka

Pemerintah mengisyaratkan sekolah yang akan menyelenggarakan Pendidikan secara tatap muka hendanya melengkapi beberapa sarana dan prasarana sesuai protocol yang ditetapkan Kemenkes. Beberapa  kelengkapan dan ketentuan yang harus siapkan pihak sekolah:
- Ketersediaan sarana kebersihan dan sanitasi seperti tempat cuci tangan, disinfektan, dan toilet bersih.
- Memiliki oengukur suhu tembak atau thermogun
- Terdapat akses layanan Kesehatan puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Menerapkan area wajib masker
- kesepakatan dengan komite sekolah

4. Jadwal Masuk Sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/Ma

Dalam penyelenggaraan Pendidikan secara tatap muka dibagi menjadi 2 fase. Fase pertama yakni masa transisi sedangkan fase kedua adalah masa pembiasaan. Masa transisi berlangsung selama 2 bulan, sedangkan berikutnya dilanjutkan dengan masa pembiasaan.

Adapun untuk jadwal masuk sekolah fase pertama adalah:
- SMP/MTs, SMA/SMK/MA paling cepat bulan Juli 2020
- SD/MI/SDLB paling cepat bulan September 2020
- PAUD paling cepat bulan November 2020

Adapun untuk fase kedua adalah:
- SMP/MTs, SMA/SMK/MA paling cepat bulan September 2020
- SD/MI/SDLB paling cepat bulan November 2020
- PAUD paling cepat bulan Januari 2021

Apabila pada saat fase pertama ataupun fase kedua terjadi peningkatan konfimasi maka sekolah akan kembali di tutup dan kembali ke polda daring sampai zona kembali hijau.

Baca Juga: MPLS Tahun pelajaran 2020/2021 Online

5. Penggunaan Dana BOS Untuk Covid19

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan permendikbud mengenai pengelolaan dana BOS. Namun dengan adanya pandemi Covid19 maka penggunaan dana bos mengalami pengembangan. Penggunaan dana BOS Sebagian besar diperuntukkan untuk kesiapan satuan Pendidikan menghadapi Covid19 dan selama masa pandemi.

Contoh penggunaan anggaran yang bisa digunakan saat masa pandemi adalah pembelian paket data pelaksanaan pembelajaran daring untuk pendidik dan atau peserta didik. Selain itu pemberian honor yang tidak terbatas. Pemberian honor ini mengalami perubahan dari yang sebelumnya maksimal 50% saat ini berubah menjadi tidak terbatas.

Itulah ketentuan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka mulai dari PAUD hingga SMA. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi  maka tetap akan berlangsung secara Daring mulai dari kegiatan penyampaian Teori hingga Praktik. Untuk jadwal dan lainnya bisa disimak langsung di Panduan Penyelenggaran Pendidikan saat Corona di bawah ini.

Download Panduan Penyelenggaraan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMA - DISINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panduan Penyelenggaraan Pendidikan PAUD Sampai Perguruan Tinggi Saat Pandemi Covid19"

Posting Komentar